Ekonomi Teknik

Perintis dalam bidang ini adalah Arthur M. Wellington. Pada akhir abad ke-19, seorang insinyur sipil bidang keahlian bangunan jalan kereta api di Amerika Serikat.
Engineering : Profesi/disiplin dimana pengetahuan tentang matematika dan ilmu pengetahuan alam yang diperoleh dengan studi, pengalaman dan praktek dipergunakan dengan bijaksana dengan mengembangkan cara-cara untuk penggunaan secara ekonomis bahan-bahan dan sumber alam untuk kepentingan manusia. Definisi Ekonomi Teknik : Disiplin ilmu yang berkaitan dengan aspek-aspek ekonomi dalam teknik yang terdiri dari evaluasi sistematis dari iaya-biaya dan manfaat-manfaat usulan proyek-proyek teknik.

Tugas Ekonomi Teknik :
Menyeimbangkan berbagai tukar rugi diantara tips-tips biaya dan kinerjanya.

Ekonomi Teknik, teknik yang memuat tentang bagaimana membuat sebuah keputusan (decision making) dimana dibatasi oleh ragam permasalahan yang berhubungan dengan seorang engineersehingga menghasilkan pilihan yang terbaik dari berbagai alternatif pilihan. Keputusan yang diambil berdasarkan suatu proses analisa, teknik dan perhitungan ekonomi.

Definisi Ekonomi Teknik  ???
·       Adalah suatu ilmu pengetahuan yang berorientasi pada pengungkapan dan perhitungan nilai-nilai ekonomis yang terkandung dalam suatu rencana kegiatan teknik (engineering)
·       Ekonomi teknik terlibat dengan formulasi, estimasi dan evaluasi keluaran ekonomi ketika tersedia alternatif-alternatif untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan
·       Ekonomi teknik terlibat dengan aplikasi hubungan matematis tertentu yang membantu membandingkan alternatif-alternatif ekonomi

Mengapa timbul ekonomi teknik?
-Sumber daya (manusia, uang, mesin, material) terbatas,
-kesempatan sangat beragam.
-Kapan kita menggunakannya?
·       Membandingkan berbagai alternatif rancangan
·       Membuat keputusan investasi modal
·       Mengevaluasi kesempatan finansial, seperti pinjaman

Tujuan mempelajari ekonomi teknik secara garis besar adalah
Analisa ekonomi teknik melibatkan pembuatan keputusan terhadap berbagai penggunaan sumber daya yang terbatas. Konsekuensi terhadap hasil keputusan biasanya berdampak jauh ke masa yang akan datang, yang konsekuensinya itu tidak bisa diketahui secara pasti , merupakan pengambilan keputusan dibawah ketidakpastian.


Mengapa ekonomi teknik penting bagi ahli teknik?
·       Keputusan yang dibuat ahli teknik biasanya merupakan hasil dari pemilihan satu diantara beberapa alternative
·       Keputusan menunjukkan pilihan bagaimana sejumlah uang diinvestasikan dengan cara yang terbaik
·       Sejumlah uang tersebut juga sebagai MODAL yg jumlahnya biasanya terbatas
·       Keputusan bagaimana menginvestasikan modal akan secara bervariasi memberikan perubahan di masa mendatang, dengan harapan akan lebih baik 
Peran ekonomi teknik dalam pengambilan keputusan ?
·       Ingat: manusia yang membuat keputusan – bukan “alat” yang digunakan
·       Ekonomi teknik adalah seperangkat alat yang membantu pengambilan keputusan  tetapi tidak dapat membuat keputusan untuk manusia.
·       Ekonomi teknik terutama didasarkan pada perkiraan kejadian di masa mendatang- harus berhubungan dengan resiko dan ketidak-pastian
·       Analisis ekonomi teknik: perkiraan yg terbaik dr apa yang diharapkan akan terjadi.


2              Pengambilan Keputusan Teknik
Beberapa bentuk pengambilan keputusan teknik berhubungan dengan masalah alternatif desain, metode, atau material. Masalah itu bisa berupa masalah jangka pendek, yang biaya dan benefitnya muncul dalam satu periode atau atau dam jangka waktu yang lebih panjang.

2.1          Pengambilan Keputusan Teknik Elementer
Pengambilan keputusan teknik elementer berhubungan dengan masalah-masalah pengambilan keputusan dalam periode yang sangat singkat, biaya dan manfaat untuk setiap alternatif diketahui dengan cepat, kemudian menggunakan kriteria yang sesuai maka alternatif terbaik dapat diketahui. Perhatikan beberapa contoh pengambilan keputusan berikut.

Dibutuhkan campuran beton yang harus mengandung sedikitnya 31% pasir. Satu bahan baku mengandung 25% pasir dan 75% kuarsa dijual seharga $3 per meter kubik. Bahan baku lain mengandung 40% pasir dan 60% kuarsa dijual $4.4 per meter kubik. Tentukan biaya minimal untuk memperoleh campuran yang sesuai kebutuhan.

Solusi:   misalnya x = porsi bahan baku seharga $3, maka
                                1 – x = porsi bahan baku seharga $4.4
Campuran Termurah
x(0,25) + (1 – x)(0,4) = 0.31
0,25x + 0.4 – 0.4x = 0.31
x = (0,31 – 0,4)/(0.25 – 0,4) = 0,6

maka campuran harus berupa 60% bahan seharga $3/m3 dan 40% bahan seharga $4.4/m3
Biaya minimal per meter kubik adalah = 0.6($3)+0,4($4,4) = $3.56 

Suatu komponen dengan biaya material 40 sen per unit dan biaya tenaga kerja 15 sen per unit. Untuk itu dibutuhkan investasi peralatan senilai $500.000. Order diperoleh sebanyak 3 juta unit. Setelah mencapai setengah jumlah order, ada sebuah metode manufaktur baru yang dapat mengurangi biaya material sehingga menjadi 34 sen per unit dan biaya tenaga kerja menjadi 10 sen per unit, namun dibutuhkan tambahan peralatan senilai $100.000. Jika semua biaya peralatan habis selama proses produksi, dan terdapat biaya lain senilai 250% biaya tenaga kerja, apakah pergantian cara itu akan menghasilkan tambahan laba?

Alternatif A
Biaya material    1.500.000 unit * 0,4   =   600.000
Biaya TK           1.500.000 unit * 0.15 =   225.000
Biaya lain            2.5 * biaya TK          =   562.000
Biaya Total                                           =1.387.500

Alternatif B
Biaya peralatan                                     =    100.000
Biaya material    1.500.000 unit * 0,34  =    510.000
Biaya TK           1.500.000 unit * 0.10 =    150.000
Biaya lain           2.5 * biaya TK           =    375.000
Biaya Total                                           = 1.135.000

2.2          Pengambilan Keputusan Teknik Berjangka
Pengambilan keputusan teknik yang lain berhubungan dengan masalah yang melibatkan periode yang lebih panjang, untuk memecahkan masalah seperti ini perlu digunakan aliran kas (cash flow).
Perhatikan contoh-contoh berikut ini.
Manajer harus memutuskan untuk membeli mesin aduk baru seharga $30.000. Mesin tersebut dapat dibayar dengan dua cara.
  1. Bayar tunai dengan mendapat diskon 3%.
  2. Bayar $5000 sekarang, diakhir tahun ini bayar $8000, di akhir tahun empat tahun selanjutnya bayar $6000.
Buatlah daftar alternatif-alternatif tersebut dalam tabel aliran kas.
Solusi:
Akhir tahun   Bayar tunai         Bayar selama 5 tahun
0                  -$29.100                   -$5.000
1                              0                    -$8.000
2                              0                    -$6.000
3                              0                    -$6.000
4                              0                    -$6.000
5                              0                    -$6.000

Seseorang meminjam $1.000 dari bank dengan bunga 8%. Dia setuju untuk membayar pinjaman dalam 2 akhir tahun. Diakhir tahun pertama, dia akan membayar setengah pokok utang ditambah bunganya. Diakhir tahun kedua dia akan membayar lunas utang dan bunganya. Buatlah aliran Kasnya.
Solusi:
Akhir Tahun        Aliran Kas
0                                              +$1000
1                                                   -580
2                                                   -540                                                                 

2.3          Contoh Kasus
1.            Ayah Bill membaca bahwa diakhir setiap tahun nilai sebuah mobil baru akan turun nilainya 25% dari nilai diawal tahun. Setelah tiga tahun, laju penurunannya menjadi 15%. Dilain pihak biaya pemeliharaan dan biaya operasi akan naik seiring dengan usia mobil. Karena adanya garansi dari pabrik, biaya pemeliharaan tahun pertama akan sangat murah.

Usia Mobil                           Biaya Pemeliharaan
(Tahun)                                ($)
1                                              50
2                                              150
3                                              180
4                                              200
5                                              300
6                                              390
7                                              500
Bill ingin menggunakan Analisis Ekonomi Teknik untuk meminimasi biaya kepemilikan mobil. Mobil baru yang ingin dibeli ayahnya seharga $11.200. Apakah sebaiknya dia membeli mobil baru atau mobil bekas? Berapa lama mobil tersebutharus dimiliki? Gunakan pendekatan praktis bukan teoritis.

2.            Tentukan kritreria yang tepat untuk masalah-masalah berikut
  •  Himpunan mahasiswa membeli mesin minuman, dipertimbangkan untuk menerapkan tarif minuman seharga 30 sen, 35 sen, atau 40 sen. Himpunan itu mengetahui bahwa jumlah penjualan akan tergantung tarif yang ditetapkan. Dipustuskan tarif yang diberlakukan adalah 35 sen. Kriteria yang mereka gunakan ____
  • Insinyur yang baru lulus memutuskan untuk kembali kuliah malam untuk mengambil gelas Master, Dia merasa harus mencapainya dengan tetap memiliki jumlah waktu maksimum untuk pekerjaannya rutinnya ditambah wakyu rekreasinya. Dalam upaya mencapai gelar dia menggunakan kriteria 
  • ____  
  • 3.            Sebuah perusahaan berencana untuk membuat produk baru. Departemen penjualan memperkirakan bahwa kuatitas yan
  •   akan terjual tergantung harganya. Saat harga jual dinaikan maka kuantu=isnya akan menurun. Perkiraan numerik mereka adalah P = $35 – 0.02Q, dimana P adalah Harga dan Q adalah jumlah penjualan per tahun. Dilain pihak manajemen memperkirakan biaya produksi dan penjualan akan menurun seiring jumlah penjualan dengan perkiraan C = $4Q + $8000. Berapa jumlah yang harus di produksi setiap tahunnya? 

Hubungan Ekonomi Teknik di Bidang Elektro


Hubungan antara ekonomi teknik dengan bidang elektro sangat erat dan saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Jika dalam membentuk usaha dalam bidang elektro yang memerlukan pemecahan masalah dalam aspek ekonomi, maka ekonomi teknik sangat berperan penting dalam hal ini. Jadi masalah yang terjadi dapat diselesaikan dalam bidang elektro melalui analisis ekonomi Teknik.
Pada dasarnya, ekonomi teknik digunakan untuk mencari solusi terbaik dari setiap alternatif-alternatif solusi yang ada. Pada dunia Elektro, pencarian solusi terbaik ini sering kali digunakan saat pembuatan rangkaian, pemilihan alat, pemilihan komponen, perancangan bisnis elektronika, dll.

Kegunaan Ekonomi Teknik di Bidang Elektro

Kegunaannya ekonomi teknik dibidang elektro itu sangat penting terutama agar dapat memperhitungkan biaya dibidang elektro ,sehingga dapat mempertimbangkan biaya dalam suatu proyek kerja dibidang elektro,agar dapat memperoleh keuntungan. Seperti proyek instalasi gedung ataupun membuat robot perlu di perhitungan cermat agar terlihat dengan jelas untung dan rugi proyek tersebut sebelum dilaksanakan proyek tersebut.
Dalam usaha yang dilakukan dalam bidang elektro pasti terdapat aspek-aspek ekonomi yang harus diselesaikan dalam bidang ekonomi. Disinilah analisis ekonomi teknik sangat berperan penting dalam usaha bidang kelistrikan dan lain-lain. Apabila kita membuat sebuah gedung yang sangat banyak alat-alat atau komponen-komponen kelistrikannya, dan hal ini akan sangat rumit dalam permasalahan ekonominya. Maka dalam hal ini analisis ekonomi teknik sangat berguna sekali agar semua alat-alat kelistrikan yang dipakai untuk pembangunan gedung tersebut rapi dan tidak terdapat masalah apapun dalam hal ekonomi.


Makalah Kewarganegaraan - Hak Asasi Manusia


BAB I
PENDAHULUAN

  1.1            Latar  Belakang  Masalah
            Hak  merupakan  unsur  normative  yang  melekat  pada  diri  setiap  manusia  yang
dalam  penerapannya  berada  pada  ruang  lingkup  hak  persamaan  dan   hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan
kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha  perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Maka dengan ini penyusun mengambil  judul “Hak Asasi Manusia”.

  1.2            Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. HAM dalam tinjauan Islam
4. Contoh-contoh pelanggaran HAM
1.      Batasan Masalah
            Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah
dan tujuan dalam hal pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun
membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.

BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
2.1      Pengertian, Tujuan, Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
2.1.1    Pengertian HAM
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
2.1.2    Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang rcipatam
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
2.1.3    Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1.      Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru. [1]
2.      Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis
melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3.      Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi
menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
4.      Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

2.1.4    Tujuan HAM
            Tujuan HAM sangat sederhana adalah untuk selalu menyadari keberadaan, menghormati dan menegakkan HAM serta martabat pribadi manusia demi terciptanya keadilan dan perdamaian diseluruh dunia, khususnya bagi para anggota yang tegabung didalamnya. [2]
            Didalam perspektif sejarah, berbagai upaya didalam pemikiran, telaah dan penuangan secara konseptualisasi beserta dan perjuangan untuk mengakui dan menegakkan eksistensi HAM itu sejatinya jauh sebelumnya sudah ada sebelum penuangan secara formal didalam deglarasi itu telah muncul ditengah-tengah masyarakat umat manusia, baik dibarat maupun ditimur, meskipun masih bersifat local dan parsial.
Perkembangan pemikiran HAM didunia bermula dari:
  1. Magna Charta
                        Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hokum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
  1. The American declaration
                        Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau danMontesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir harus dibelenggu.

  1. The French declaration
            Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsippresumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
  1. The four freedom
            Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan
memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur
Effendi,1994).




2.2       Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
            Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
            Perkembangan HAM di Indonesia untuk sekarang ini sudah cukup baik.Contohnya saja didaerah Sleman Yogjakarta, Sri Sultan HB X dengan para pengusaha dan pemerintah memberikan bantuan kepada semua masyarkat yogja yang membutuhkan dan yang tertimpa musibah Gunung Merapi. Tiap pengungsi mendapatkan jatah Rp 5 ribu per hari.
            Bagi warga yang rumahnya rusak, akan mendapatkan jatah sampai rumah selesai dibangun. Sultan mengungkapkan dana pembangunan selter berasal dari patungan pengusaha. Sedangkan pemerintah membantu pegadaan fasilitas air dan listrik. Mengenai mata pencaharian, Sultan mengimbau warga untuk sementara menebang pohon-pohon bambu. [3]
             Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1)        Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2)        Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3)        Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4)        Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
2.3       HAM Dalam Tinjauan Islam
            Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai
agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh
karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan
ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia
tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan
abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam
Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak
Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia
dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari
kedua hak tersebut, misalnya sholat.
            Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.[4]
            Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan
teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya
sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai
pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian
konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung
ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar
Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa
ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama
ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative,
juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
            Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat
kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati.
Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat
hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang
pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002).
            Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
  1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama – sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
  2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
  3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
  4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
2.4       HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
            Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis
yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua,
dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam
peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan
presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
            Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang
sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi
seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan
panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya
karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.



2.5       Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
            Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang
secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak
didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran
HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
            Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara
membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya,
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke
kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
            Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa
atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui
secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
            Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara
maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena
itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap
aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.
Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan
persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan
berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan pengadilan umum.
2.6       Penanggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion),     perlindungan             (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
            Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja
dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya
negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya
tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat
kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
            Salah satu contoh pelanggaran terhadap HAM adalah pada awal Februari 2003 sempat menjadi perhatian dunia internasional ketika Merilis hendak menangkap Jendral(Purn)Wiranto Cs dari Indonesia karena kasus pelanggaran HAM pasca jajak pendapat diTim-Tim. Lewat Serious Crime Unit(SCU) yang dibentuk UNTAET sebagai bagian dari Kejaksaan Agung Timor Leste, petinggi militer waktu itu direkomendasikan diadili di Timor Leste. Rilis yang dikeluarkan SCU tersebut mengejutkan masyarakat Indonesia. Hal itu disebabkan proses pengadilan pelanggaran HAM  kasus Tim-Tim masih berlangsung dipengadilan HAM di PN Jakarta Pusat.[5]   

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM :
a.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
b.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
c.       Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
d.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati
arus kendaraan yang tertib dan lancar.
e.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.














BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
            HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
            HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang – undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2       Saran-saran
            Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.


[1] Secara garis besar, uraian tentang ini lihat misalnya dalam: Moh Yasir Alimi. Dkk. 1999. Advokasi Hak-Hak Perempuan, Membela Hak Mewujudkan Perubahan hal. Yogjakarata: LKIS hal. 24. 
[2]Tujuan HAM bersifat universal dan senantiasa”perkara”penting ditengah-tengah kehidupan masyarakat saat ini. Keberadaanya senantiasa dikaitkan dengan kinerja institusi dan pembuat kebijakan. Seperti kinerja lembaga eksekutif, yudikatif bahkan juga legislative dan lembaga lainnya. Juga pembuatan kebijakan oleh lembaga terkait baik pada level pusat maupun daerah.
[3] Tujuan Negara adalah mewujudkan keamanan dan ketertiban serta kemakmuran bagi rakyatnya. Hal itu terpateri dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.
[4] Untuk kajian HAM menurut islam, lihat misalnya dalam: Muhammad Ahmad Mufti dan Sami Saleh Alwakil.2005. HAM menurut barat dan islam(terjemahan). Jakarta: Pustaka Thariqul Izzah. Buku ini mengupas secara umum perbandingan antara kedua konsep HAM tersebut, khususnya dari dimensi islam, disampaikan berdasarkan ayat-ayat  QURAN.
[5] Dalam undang-undang no.39 tahun 1999 tentang Hak Aasi Manusia dengan berbagai aturan pelaksanaannya.
Sumaryo S. 2001 Prosedur Penyelesain Konflik dalam Kerangka Pelanggaran HAM. Makalah. Jakarta: Puslitbang Kejaksaan Agung RI. Hal.3.

Ringkasan Pendidikan Kewarganegaraan


                   Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui “Pendidikan Kewarganegaraan”.
                Ada 5 kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu, Hakikat Pendidikan, Kemampuan Warga Negara, Menumbuhkan Wawasan Warga Negara, Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan, dan Kompetensi yang diharapkan itu sendiri.
                Pengertian Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi ( kamus besar bahasa Indonesia edisi kedua, Depdikbud halaman 89 ). Pengertian Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social. Teori terbentuknya suatu Negara ialah, Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan, dan Teori Perjanjian. Proses terbentuknya Negara itu sendiri ada di zaman modern. Negara memiliki 2 unsur yaitu, bersifat konsitutif, dan deklaratif. Ada 2 bentuk Negara yaitu Negara kesatuan dan Negara serikat.
                Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Dengan demikian, sekalipun pemerintah belum terbentuk, bahkan hokum dasarnya pun belum disahkan, bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaannya di proklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan alinea kdua pembukaaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Proses tersebut adalah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, proklamasi, dan keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
                Hubungan warga Negara dan Negara meliputi siapakah yang menjadi warga Negara, kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, kemerdekaan memeluk agama, hak dan kewajiban pembelaan Negara, dan hak mendapatkan pengajaran, kebudayaan nasional Indonesia, dan kesejahteraan social.
                Pemahaman tentang demokrasi, definisi demokrasi itu sendiri adalah sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat (demos). Bentuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara, antara lain, pemerintahan monarki, dan pemerintahan republik. Dalam system kekuasaan dalam pemerintahaan di bagi menjadi beberapa cabang yaitu, legislative, eksekutif, federative, dan yudikatif, yudikatif merupakan bagian dari eksekutif (Teori Trias Politica). Dalam system partai dikenal adanya 3 sistem kepartaian yaitu, multipartai, dua partai, dan satu partai.
                Struktur Pemerintahan Indonesia, badan eksekutif di bagi berdasarkan tugas dan fungsinya, dalam pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan terdiri atas, pemerintah pusat, pemerintah wilayah, dan pemerintahan daerah. Saat ini terdapat 2 menko, yaitu Menko Politik, Sosial, dan Keamanan, dan menko bidang perekonomian. Badan pelaksana yang bukan departemen dan BUMN adalah TNI, Kepolisian RI, kejaksaan agung, dan masih banyak lagi lembaga non departemen seperti LAN, LAPAN, LIPI, LSN, dll.

                Pemahaman tentang demokrasi Indonesia, kita dapat membedakan Demokrasi Indonesia dengan jenis demokrasi lainnya, terutama sikap dan perilaku pemerintah pada semua jenjang pemerintahan. Dapat disimpulkan Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat di pertanggung jawabkan secarah ilmiah popular. Adapula rumusan tentang Demokrasi Indonesia yaitu Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan social budaya, maksudnya adalah bahwa Demokrasi Indonesia merupakan satu system pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, social, dan budaya. Rumusan Demokrasi Indonesia menurut Sri Soemantri adalah demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan social.
                Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila dan yang berlangsung menurut hokum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat yang banyak.
                Konsepsi hubungan antara pancasila dan bangsa, penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa, yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 oktober 1928 yang biasa di sebut sebagai hari SUMPAH PEMUDA. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab menumbuhkan rasa senasib an sepenanggungan. Ini berarti bahwa dalam cita-cita yang sama yang akhirnya mempererat hubungan manusia-manusia tersebut dalam membentuk persatuan yang kokoh. Pancasila sebagai landasan idiil Negara, berdasarkan sikap idealism Pancasila, NKRI mengguna pola bersahabat, damai, hidup berdampingan, dan politik bebas aktif, maka karena itu landasan UUD 1945 pancasila dijadikan ideology Negara, dan UUD 1945 sebagai landasan Konstitusi. Pancasila merupakan ideology dan cita-cita Negara merupakan implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi. Dan pembukaan UUD 1945 adalah implementasi konsepsi pertama tentang pancasila sebagai ideology Negara.
                Situasi NKRI terbagi dalam periode- periode, tahun 1945 sejak NKRI di proklamasikan sampai 1965 disebut orde lama. Tahun 1965 sampai 1998 di sebut orde baru. Dari 1993 sampai sekarang ini disebut periode Reformasi. Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk yang di hadapi adalah ancaman fisik, sedangkan pada orde baru dan era reformasi yang dihadapi adalah tantangan yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman.
                Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuluah wajib dalam membentuk kepribadian warga Negara.
                Pendidikan kewarganegaraan di  perguruan tinggi arus terus di tingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran Bela Negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
                Perguruan tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi sebagai instrument nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
                Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.