Sesuai dengan Judul, etika menulis di internet
sendiri sebenarnya suatu opini seseorang mengenai tata cara bersopan santun
dalam melakukan suatu penulisan di jejaring sosial internet, sebagai contoh
blog, email, fasilitas komentar pada suatu forum, dan sebagainya. Dalam
penulisannya sendiri terdapat aspek lain yang harus di perhatikan karena jika
salah tulis akan mendapatkan jeratan hukum yang berlaku. Hal yang harus
di perhatikan di dalam suatu penulisan di internet, ialah :
1. Tidak ada Unsur SARA
2. Menggunakan bahasa yang sopan
3. Tulisan dapat dipahami oleh pembaca lain
4. Bermanfaat bagi pembaca
5. Tidak mencaci-maki, memfitnah, atau menghujan
pihak tertentu
6. Selalu mencantumkan sumber alamat ketika
mengambil masukan artikel dari blog atau situs lain
7. Tidak ada unsur pornografi
8. Tidak melakukan plagiarisme
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai
etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun
2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi
tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat
satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan
pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar